Beranda | Artikel
Menolak Jabat Tangan Lawan Jenis: Solusi Syari Tanpa Menyinggung Perasaan
9 jam lalu

Di tengah pergaulan, tidak sedikit muslim yang merasa canggung ketika harus menolak jabat tangan lawan jenis. Di satu sisi, ia ingin menjaga syariat. Namun, di sisi lain, ia khawatir dianggap tidak sopan atau menyinggung perasaan orang lain. Oleh karena itu, pembahasan tentang hukum berjabat tangan dengan lawan jenis dan bagaimana menolaknya dengan cara yang baik menjadi penting.

Syariat Islam sangat memperhatikan penjagaan hati dan menutup jalan-jalan yang bisa mengantarkan kepada fitnah. Oleh karena itu, interaksi antara laki-laki dan perempuan tidak dibiarkan tanpa batas. Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَسْـَٔلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

Apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka, maka mintalah dari balik hijab. Yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka.” (QS. al-Ahzab: 53)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata,

أَيْ أَطْهَرُ وَأَنْقَى لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ مِنَ الرِّيبَةِ

Maksudnya, hal itu lebih suci dan lebih bersih bagi hati kalian dan hati mereka dari keraguan dan fitnah.” [1]

Ayat ini menunjukkan bahwa syariat tidak hanya melarang sesuatu yang jelas haram, tetapi juga memberi batasan pada perkara yang bisa membuka pintu fitnah. Jika dalam berbicara dan berinteraksi saja syariat memberi rambu-rambu, maka menyentuh lawan jenis yang bukan mahram tentu lebih layak lagi untuk dijaga.

Hukum berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram

Hukum asal menyentuh lawan jenis yang bukan mahram adalah tidak dibolehkan. Di antara dalil yang dibawakan oleh para ulama adalah hadis Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ

Jika kepala salah seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum dari besi, itu lebih baik baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” [2]

Dalil yang paling tegas dalam masalah ini adalah hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang baiat wanita. Beliau berkata,

وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ، مَا كَانَ يُبَايِعُهُنَّ إِلَّا بِالْكَلَامِ

Demi Allah, tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak pernah menyentuh tangan wanita. Beliau tidak membaiat mereka kecuali dengan ucapan.” [3]

Hadis ini sangat jelas. Padahal baiat adalah amalan syar’i yang agung. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling suci hatinya. Namun, beliau tetap tidak menyentuh tangan wanita nonmahram. Maka, selain beliau tentu lebih pantas menjaga diri dari hal tersebut.

An-Nawawi rahimahullah berkata,

وَأَمَّا مُبَايَعَةُ النِّسَاءِ فَكَانَتْ بِالْكَلَامِ مِنْ غَيْرِ أَخْذِ كَفٍّ

“Adapun baiat wanita, maka dilakukan dengan ucapan tanpa memegang telapak tangan.” [4]

Ibnu Hajar rahimahullah berkata,

وَفِيهِ أَنَّ مُصَافَحَةَ الْأَجْنَبِيَّةِ لَا تَجُوزُ

“Dalam hadis ini terdapat faidah bahwa berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah tidak dibolehkan.” [5]

Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

وَلَا يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَمَسَّ مِنْهَا شَيْئًا

“Tidak boleh bagi seorang laki-laki menyentuh bagian apa pun dari wanita tersebut.” [6]

Ibnu Muflih rahimahullah berkata,

وَيَحْرُمُ مَسُّ الْأَجْنَبِيَّةِ

“Haram menyentuh wanita ajnabiyah.” [7]

Ar-Ramli rahimahullah berkata,

وَيَحْرُمُ مَسُّهَا وَإِنْ أَمِنَ الشَّهْوَةَ

“Haram menyentuh wanita tersebut meskipun merasa aman dari syahwat.” [8]

Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata,

لا يجوز للرجل أن يصافح المرأة التي ليست محرماً له، وهكذا لا يجوز للمرأة أن تصافح الرجل الذي ليس محرماً لها

“Tidak boleh bagi seorang laki-laki berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya. Demikian pula tidak boleh bagi seorang wanita berjabat tangan dengan laki-laki yang bukan mahramnya.[9]

Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

مصافحة المرأة غير المحرم حرام، ولا تجوز ولو بدون شهوة

Berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram adalah haram dan tidak boleh, meskipun tanpa syahwat.[10]

Dari dalil-dalil dan penjelasan para ulama ini, dapat dipahami bahwa berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram tidak dibolehkan.

Baca juga: Jabat Tangan Dengan Wanita Dalam Pandangan 4 Madzhab

Syariat menutup pintu fitnah

Larangan ini sejalan dengan kaidah besar dalam syariat, yaitu menutup pintu-pintu yang bisa mengantarkan kepada fitnah. Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ

Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka.” (QS. an-Nur: 30)

Ath-Thabari rahimahullah berkata,

يَكُفُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ عَمَّا لَا يَحِلُّ لَهُمْ النَّظَرُ إِلَيْهِ

Hendaknya mereka menahan pandangan mereka dari sesuatu yang tidak halal untuk dilihat.” [11]

Jika pandangan saja diperintahkan untuk dijaga, maka sentuhan tentu lebih layak lagi untuk dihindari. Karena sentuhan lebih kuat pengaruhnya kepada jiwa daripada sekadar pandangan.

Allah Ta’ala juga berfirman,

فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ

Janganlah kalian melembut-lembutkan suara, sehingga orang yang di dalam hatinya ada penyakit menjadi berkeinginan.” (QS. al-Ahzab: 32)

Ibnul ‘Arabi rahimahullah berkata,

هَذَا أَصْلٌ فِي سَدِّ الذَّرَائِعِ

Ini adalah pokok dalam menutup sarana menuju keburukan.” [12]

Jika suara yang dilembutkan saja dilarang karena bisa membuka jalan fitnah, maka bersentuhan dengan lawan jenis non-mahram tentu lebih pantas lagi untuk dijauhi.

Rida Allah harus lebih didahulukan

Sebagian orang sebenarnya tahu bahwa berjabat tangan dengan lawan jenis nonmahram tidak dibolehkan. Hanya saja, ia merasa sungkan menolak. Kadang ia takut dianggap sombong, tidak sopan, atau takut merusak hubungan. Padahal, rasa sungkan kepada manusia tidak boleh membuat seseorang melanggar batasan Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ الْتَمَسَ رِضَا اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَأَرْضَى عَنْهُ النَّاسَ

Barang siapa mencari rida Allah walaupun dengan membuat manusia tidak suka, maka Allah akan rida kepadanya dan Allah akan menjadikan manusia rida kepadanya.[13]

Akan tetapi, menjaga syariat tidak berarti meninggalkan adab. Allah Ta’ala berfirman,

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ

“Serulah kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan nasihat yang baik.” (QS. an-Nahl: 125)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata,

أَيْ لِيَكُنْ دُعَاؤُكَ لِلْخَلْقِ بِالْحِكْمَةِ

“Maksudnya, hendaknya ajakanmu kepada manusia dilakukan dengan hikmah.” [14]

Allah juga berfirman kepada Nabi Musa dan Harun ‘alaihimas salam,

فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَيِّنًا

“Berbicaralah kalian berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut.” (QS. Thaha: 44)

Al-Baghawi rahimahullah berkata,

أَيْ رَفِيقًا لَيِّنًا

“Maksudnya, dengan perkataan yang lembut dan halus.” [15]

Kalau kepada Fir’aun saja diperintahkan berkata lembut, maka kepada sesama manusia tentu lebih pantas lagi.

Solusi syar’i tanpa menyinggung perasaan

Setelah mengetahui hukumnya, yang penting berikutnya adalah bagaimana cara menolaknya. Dalam masalah ini, yang dibutuhkan bukan hanya pemahaman hukum, tetapi juga adab dalam menerapkannya.

Pertama, dahului dengan wajah yang baik. Banyak penolakan terasa keras bukan karena isi ucapannya, tetapi karena ekspresi orang yang menolak. Jika seseorang langsung menarik diri atau memalingkan wajah dengan dingin, lawan bicara tentu akan merasa tidak nyaman. Oleh karena itu, tetaplah dengan wajah yang ramah, senyum, dan ucapan salam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَبَسُّمُكَ فِي وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ

“Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah.” [16]

Dengan wajah yang baik, orang lain akan lebih mudah memahami bahwa yang sedang dijaga adalah batasan agama, bukan karena dirinya direndahkan.

Kedua, cukupkan dengan kalimat yang singkat dan sopan. Tidak perlu penjelasan terlalu panjang. Biasanya, jika terlalu panjang, suasana justru semakin canggung. Kalimat seperti, “Mohon maaf, saya tidak berjabat tangan dengan lawan jenis,” atau, “Maaf, saya sedang berusaha menjaga ajaran agama,” biasanya sudah cukup. Kalimat yang singkat dan lembut lebih mudah diterima. Hal ini juga sesuai dengan perintah Allah untuk berkata dengan lembut. [17]

Ketiga, jangan sampai penolakan itu terkesan menggurui. Ada orang yang benar dalam isi ucapannya, tetapi salah dalam cara menyampaikannya. Akhirnya, yang tampak bukan adab syariat, tetapi kesan ujub dan merasa lebih baik. Padahal, seorang muslim menolak bukan untuk meninggikan diri, tetapi untuk menjaga agama. Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata,

المؤمن لا يريد العلو على الخلق، وإنما يريد اتباع الشرع

“Seorang mukmin tidak ingin merasa tinggi di atas manusia, tetapi ia hanya ingin mengikuti syariat.” [18]

Oleh karena itu, saat menolak, nadanya dijaga, bahasanya direndahkan, dan tidak perlu disertai ucapan yang menyudutkan orang lain.

Keempat, jangan mempermalukan orang yang mengulurkan tangan. Bisa jadi ia tidak tahu hukum ini, lupa, atau hanya mengikuti kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Karena itu, penolakan cukup dilakukan dengan tenang. Bisa juga disertai isyarat hormat yang wajar, misalnya meletakkan tangan di dada. Dengan begitu, ia tetap merasa dihargai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ، وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ

Sesungguhnya kelembutan tidaklah ada pada sesuatu, kecuali akan menghiasinya; dan tidaklah dicabut dari sesuatu, kecuali akan membuatnya buruk.” [19]

Kelima, konsisten dalam sikap. Jika seseorang kadang menerima jabat tangan dan kadang menolak, orang lain bisa salah paham dan mengira penolakan itu bersifat pribadi. Konsistensi akan membuat orang memahami bahwa ini benar-benar prinsip agama yang sedang dijaga, bukan sikap pilih kasih.

Jika terlanjur berjabat tangan

Jika seseorang terlanjur berjabat tangan karena lupa, tidak sadar, atau kalah oleh rasa sungkan, maka ia wajib bertobat kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman,

وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Bertobatlah kalian semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kalian beruntung.” (QS. an-Nur: 31)

Ia menyesali perbuatannya, memohon ampun, dan bertekad tidak mengulanginya lagi. Rasa sungkan tidak boleh terus dijadikan alasan. Karena jika dibiarkan, seseorang akan semakin mudah meremehkan batasan syariat.

Kesimpulan

Berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram tidak dibolehkan dalam syariat. Hal ini ditunjukkan oleh hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penjelasan para ulama. Larangan ini termasuk bagian dari penjagaan syariat terhadap kesucian hati dan upaya menutup pintu fitnah.

Akan tetapi, menjaga syariat dalam masalah ini tidak berarti harus kasar. Seorang muslim tetap bisa menolak jabat tangan dengan wajah yang ramah, kalimat yang sopan, nada yang rendah hati, dan sikap yang tenang. Dengan cara seperti itu, ia bisa menjaga dua hal sekaligus, berpegang pada syariat dan menjaga perasaan sesama.

Baca juga: Jabat Tangan dan Berduaan dengan Saudara Ipar

***

Penulis: Muhammad Insan Fathin

Artikel Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 6: 421.

[2] Ath-Thabrani, al-Mu‘jam al-Kabir, no. 486; dinilai sahih oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami‘, no. 5045.

[3] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 4891; Muslim, Shahih Muslim, no. 1866.

[4] An-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 13: 10.

[5] Ibnu Hajar, Fath al-Bari, 8: 634.

[6] Ibnu Taimiyah, Majmu‘ al-Fatawa, 32: 267.

[7] Ibnu Muflih, al-Furu‘, 5: 153.

[8] Ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, 6: 187.

[9] Ibnu Baz, Majmu‘ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi‘ah, 6: 370.

[10] Ibnu ‘Utsaimin, Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, 12: 175.

[11] Ath-Thabari, Jami‘ al-Bayan, 19: 154.

[12] Ibnul ‘Arabi, Ahkam al-Qur’an, 3: 1576.

[13] Ibnu Hibban, Shahih Ibni Hibban, no. 276; dinilai sahih oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib, no. 2095.

[14] Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 4: 613.

[15] Al-Baghawi, Ma‘alim at-Tanzil, 5: 304.

[16] At-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, no. 1956; dinilai hasan oleh al-Albani.

[17] Lihat Al-Baghawi, Ma‘alim at-Tanzil, 5: 304.

[18] Ibnu ‘Utsaimin, Syarh Riyadh ash-Shalihin, 2: 418.

[19] Muslim, Shahih Muslim, no. 2594.

 

Daftar Pustaka

Al-Albani, Muhammad Nashiruddin. Shahih al-Jami‘ ash-Shaghir. Beirut: al-Maktab al-Islami.

Al-Baghawi, al-Husain bin Mas‘ud. Ma‘alim at-Tanzil. Beirut: Dar Thayyibah.

Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Katsir.

An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya at-Turats al-‘Arabi.

Ar-Ramli, Syamsuddin Muhammad bin Abi al-‘Abbas. Nihayah al-Muhtaj. Beirut: Dar al-Fikr.

Ath-Thabari, Muhammad bin Jarir. Jami‘ al-Bayan. Beirut: Muassasah ar-Risalah.

Ath-Thabrani, Sulaiman bin Ahmad. al-Mu‘jam al-Kabir. Kairo: Maktabah Ibnu Taimiyah.

At-Tirmidzi, Muhammad bin ‘Isa. Sunan at-Tirmidzi. Beirut: Dar al-Gharb al-Islami.

Ibnu Baz, ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah. Majmu‘ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi‘ah. Riyadh: Dar al-Qasim.

Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Ahmad bin ‘Ali. Fath al-Bari. Beirut: Dar al-Ma‘rifah.

Ibnu Hibban, Muhammad bin Hibban. Shahih Ibni Hibban. Beirut: Muassasah ar-Risalah.

Ibnu Katsir, Ismail bin ‘Umar. Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim. Giza: Muassasah Qurtubah.

Ibnu Muflih, Muhammad bin Muflih. al-Furu‘. Beirut: Muassasah ar-Risalah.

Ibnu Taimiyah, Ahmad bin ‘Abdul Halim. Majmu‘ al-Fatawa. Madinah: Majma‘ al-Malik Fahd.

Ibnu ‘Utsaimin, Muhammad bin Shalih. Fatawa Nur ‘ala ad-Darb. Riyadh: Muassasah ar-Risalah.

Ibnu ‘Utsaimin, Muhammad bin Shalih. Syarh Riyadh ash-Shalihin. Riyadh: Dar al-Wathan.

Ibnul ‘Arabi, Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdillah. Ahkam al-Qur’an. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya at-Turats al-‘Arabi.


Artikel asli: https://muslim.or.id/113102-menolak-jabat-tangan-lawan-jenis-solusi-syari-tanpa-menyinggung-perasaan.html